UwaisNews.Com – Mempawah, Kalimantan Barat, 7 Agustus 2025
Skandal pemalsuan dokumen negara kembali mencuat di Kabupaten Mempawah. Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (6/8), terungkap dugaan rekayasa administrasi dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

SPT atas nama seorang warga bernama Madiri, yang digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa tanah di wilayah Parit Derabak, ternyata didasarkan pada Surat Garap lama yang justru berada di lokasi berbeda — yakni di Parit Sinbin. Fakta ini memicu kehebohan di ruang sidang dan membuka babak baru dalam kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, yang mendengarkan pemaparan pihak pemohon PK, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Dalam keterangannya, Yandi menyebut penerbitan SPT tersebut sebagai tindakan “cacat hukum” dan mendesak aparat untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum kepala desa.

“Ini jelas-jelas cacat hukum. Tanah di Parit Sinbin dijadikan dasar untuk menerbitkan SPT tanah di Parit Derabak. Fakta ini cukup kuat untuk menyimpulkan adanya dugaan pemalsuan,” tegas Yandi usai persidangan.

Deretan Bukti yang Mengguncang

Dalam sidang, pihak pemohon menghadirkan sejumlah bukti mengejutkan, antara lain:

  • Surat Garap atas nama Ali Asmin (ayah Madiri) yang lokasinya berada di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via WhatsApp.
  • SPT tahun 2021 atas nama Madiri yang menyebut lokasi di Parit Derabak.
  • Rekaman video dan suara pengakuan Madiri yang menyatakan bahwa dasar pengurusan SPT adalah surat garap Parit Sinbin.
  • Pengakuan tentang keterlibatan Ketua RT Parit Sinbin dalam surat garap, serta rekaman suara Kades yang menyebut tidak menerima bukti sah saat menerbitkan SPT.

Yandi menilai bahwa jika dasar utama perkara terbukti tidak sah, maka seluruh proses hukum yang berjalan sebelumnya pun otomatis batal demi hukum.

“Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka semua rangkaian penyidikan dan dakwaan kehilangan dasar. Ini fatal,” ujarnya.

Desakan Investigasi dan Pemeriksaan Kades

Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang dinilai rawan dimanipulasi. Sejumlah pihak mendesak adanya audit dan inspeksi khusus terhadap Kepala Desa Parit Baru, sekaligus meminta aparat penegak hukum turun tangan membongkar dugaan pemalsuan dokumen negara.

Yandi berharap Majelis Hakim PN Mempawah dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan bukti baru yang selama ini diabaikan, demi memberi keadilan bagi kliennya.

“Kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan. Putusan Majelis PK ini sangat krusial karena akan menentukan langkah Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Red/Irma