UwaisNews.Com – Ketapang,  Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Ketapang. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026 mengungkap adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap.

Dalam investigasi tersebut, tim media mengaku menelusuri alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi itu disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang dilakukan secara terorganisir, mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan seorang pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang dikenal masyarakat dengan inisial M.

Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Dugaan Jaringan Distribusi Terorganisir
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Mereka menduga terdapat jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan masih membutuhkan pembuktian hukum yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.

Kapolsek Nanga Tayap Respons Cepat
Menanggapi informasi yang diperoleh tim media, Kapolsek Nanga Tayap dikabarkan telah menerima konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kapolsek menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan keberadaan gudang penampungan BBM di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap yang lokasinya disebut tidak jauh dari Kantor Polsek dan Koramil Nanga Tayap.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Potensi Dampak yang Ditimbulkan
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya:

Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya.
Klarifikasi Pihak Terkait Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar.

Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam bentuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya, maka dapat dikenakan pasal tambahan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.

Publik Minta Pengawasan Diperketat
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Kabupaten Ketapang diperketat. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina melakukan evaluasi serta pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Sumber : DM