UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat 12 Agustus 2025
Drama hukum perkara sengketa tanah di Parit Derabak kembali memanas. Sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rabu (6/8), memunculkan fakta mengejutkan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban atas nama Madiri yang menjadi dasar dakwaan diduga palsu dan cacat hukum.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah Praditia Danindra, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim PK, dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon PK. Kuasa hukum pemohon, Yandi L, SH, memaparkan bukti-bukti yang menurutnya menguatkan dugaan kepalsuan tersebut.
“Bukti yang kami ajukan jelas memperlihatkan bahwa tanda tangan, keterangan, hingga format BAP korban tidak sah. Konsekuensinya, dakwaan dan putusan sebelumnya menjadi cacat hukum,” tegas Yandi di hadapan media.
Bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan antara lain:
- Rekaman video Madiri menandatangani namanya enam kali dengan bentuk konsisten.
- Perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Madiri dan tanda tangan dalam BAP korban.
- Rekaman suara Madiri yang menegaskan tanda tangannya tidak pernah berubah.
- Foto KTP lama Madiri dengan tanda tangan sama seperti di video.
- Pernyataan video Madiri yang menyebut tidak pernah membuat laporan atau mengetahui siapa pelapor.
- Isi BAP korban diduga hasil salinan dari keterangan saksi lain, termasuk klaim keliru bahwa Madiri adalah Ketua RT.
- Kesalahan fatal format BAP, dengan bagian penutup tercantum dua kali dalam satu pemeriksaan, yang menjadikannya cacat formil.
Yandi meminta Majelis Hakim PK memasukkan temuan ini ke dalam pertimbangan resmi agar Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang adil dan membatalkan putusan sebelumnya.
“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi pesanan atau tekanan. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Red/Irma




