UwaisNews.Com – Pontianak, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TG (33). Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi mencuri sepeda motor di area parkir Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, TG merupakan pelaku kambuhan yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Pontianak.
“Memang benar, kami telah mengamankan tersangka curanmor yang merupakan residivis. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Aris, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan cepat tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Pontianak Utara dan sekitarnya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim /Red




