UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. 6 September 2025
Pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait penanganan kasus anak menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan tersebut keluar dari tugas utama lembaga yang semestinya fokus pada perlindungan anak.
Dalam keterangan pers di Pontianak, Sabtu (6/9), Herman menilai KPAD lebih menonjolkan peran investigatif ketimbang sebagai lembaga pelindung anak.
“Statement KPAD lebih menyerupai aparat penyidik. Padahal, tugas KPAD adalah memastikan hak anak terpenuhi, bukan menempatkan mereka seolah bagian dari rantai kejahatan yang diusut,” tegas Herman.
Ia menambahkan, KPAD seharusnya memastikan anak-anak tetap terlindungi dalam proses hukum, bukan justru memperkuat stigma. “KPAD mestinya mendorong agar anak-anak dibebaskan dari jeratan hukum, mengingat mereka masih di bawah umur. Tugasnya adalah melindungi, bukan menghukum,” katanya.
Herman juga mengkritisi pernyataan KPAD yang dinilai mendukung penerapan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi anak. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
“Ini aneh sekali. Anak-anak harus dipandang sebagai korban bujuk rayu, bukan pelaku yang harus dihukum berat. Mereka tetap berhak sekolah dan mendapatkan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar KPAD Kalbar kembali pada mandat utamanya: memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi anak-anak yang tersandung kasus hukum.
“Fokus KPAD harusnya membela kepentingan terbaik anak, bukan justru menambah beban dengan ancaman hukuman,” tutupnya.
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar
Red/Irma




