UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat  (23 Agustus 2025)
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Pakar kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai langkah tersebut justru berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keberadaan Pokir DPRD merupakan amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD bukanlah sesuatu yang ilegal. Justru keberadaannya diatur secara jelas dalam undang-undang. Jika dihapus, itu berarti mengabaikan mekanisme demokratis yang sudah sah secara regulasi,” tegas Herman di Pontianak, Sabtu (23/8).

Apa Itu Pokir DPRD?

Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota dewan melalui berbagai mekanisme, antara lain:

  • Reses: kunjungan anggota dewan ke daerah pemilihan untuk mendengar langsung keluhan warga.
  • Sosialisasi kegiatan: penyampaian program sekaligus menjaring masukan publik.
  • Pertemuan resmi: dialog dengan kelompok masyarakat atau organisasi terkait pembangunan.

Seluruh masukan tersebut kemudian disusun menjadi dokumen strategis yang menjadi bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Pokir Sebagai Jembatan Aspirasi

Herman menegaskan, keberadaan Pokir tidak bisa dianggap sepele karena berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah daerah.

“Pokir memastikan arah pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi-misi daerah. Tanpa Pokir, pembangunan berisiko melenceng dari aspirasi rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukanlah soal keberadaan Pokir, melainkan pengawasan terhadap implementasinya.

“Pokir tidak boleh dipandang negatif. Yang harus dijaga adalah transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya agar pelaksanaannya sesuai aturan,” pungkas Herman.

✍️ Jono aktivis98

Red/Irma