Sintang, UwaisNews.Com – Sudah 11 bulan Pangkalan LPG subsidi “Jaya Makmur Abadi” milik Ibu Erni yang berlokasi di Baning Sungai Ana, Kabupaten Sintang, tak lagi mendapatkan pasokan gas elpiji 3 kilogram dari PT Sepauk Indah, agen resmi yang sebelumnya menjalin kerja sama dengan pangkalan tersebut.

Padahal, pemutusan kerja sama itu dilakukan secara sepihak oleh pihak agen saat kontrak kerja sama masih berlaku, tanpa penjelasan tertulis maupun proses evaluasi yang transparan. Parahnya lagi, PT Sepauk Indah justru memilih menyalurkan gas langsung ke sejumlah pedagang pengecer yang tidak memiliki izin resmi sebagai pangkalan.

“Kami sangat tertekan. Warga datang tiap hari minta gas, karena dikira kami masih disuplai. Padahal stok kosong sudah 11 bulan. kami tidak ada mendapatkan  konfirmasi dari pihak perusahaan apakah diputuskan atau dilanjutkan.  Kami ini pangkalan legal, kok diputus begitu saja?” ungkap Ibu Erni

Kondisi ini membuat pangkalan kehilangan kepercayaan masyarakat dan mengalami kerugian usaha, sementara di sisi lain, praktek distribusi langsung ke pengecer tidak hanya menyalahi sistem, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

Analisis Hukum:

Tindakan agen LPG yang memutus kontrak sepihak dan menyalurkan gas langsung ke pengecer dapat melanggar ketentuan dalam:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan
  • “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
  • Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009, yang menyatakan distribusi LPG 3 kg harus dilakukan oleh agen resmi melalui pangkalan terdaftar, bukan kepada pengecer langsung.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi yang rawan dimonopoli dan disalahgunakan. Dinas Perdagangan, Pertamina, serta pihak kepolisian diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran sistem distribusi dan mengevaluasi perizinan PT Sepauk Indah.

“Kalau agen bisa putus kerja sama sepihak dan jual langsung ke pengecer, lalu apa gunanya pangkalan resmi? Ini harus disikapi tegas,” ujar salah satu warga.

Keadilan bagi pangkalan resmi dan hak masyarakat untuk mendapatkan LPG bersubsidi secara wajar harus ditegakkan demi mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Tim/red