UwaisNews.Com – Kubu Raya, Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan kembali berhasil digagalkan aparat keamanan. Kodam XII/Tanjungpura menyita 21,9 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka jaringan narkoba lintas negara sebelum barang haram itu sempat beredar di Kalimantan Barat.

Pada Kamis (27/11/2025), Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si. secara resmi menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Totok Lisdiarto di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Serah terima ini menandai dimulainya proses hukum dan pendalaman jaringan oleh BNN.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasus penyelundupan tersebut terungkap berkat laporan cepat masyarakat kepada Pos Panga, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi, elisitasi, hingga koordinasi lintas lembaga.

Pada Minggu (23/11/2025), personel Satgas Pamtas berhasil mencegat tiga Warga Negara Indonesia berinisial M, HP, dan AP di Dusun Semang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebuah titik rawan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sabu yang dikemas rapi dengan total berat 21,9 kilogram.

Pangdam: Ini Bukti Kekuatan Kolaborasi

Dalam konferensi pers, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi ini—mulai dari TNI, BNN, Polri, Bea Cukai, hingga unsur intelijen seperti BIN dan BAIS.

“Keberhasilan ini bukan keberhasilan perorangan, tetapi buah dari kolaborasi yang sudah sejak lama kita bangun. Eksekusinya dilakukan dengan sangat baik oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad,” tegas Pangdam.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang kerap menjadi jalur masuk narkotika.

BNN Ambil Alih Pengembangan Kasus

BNNP Kalbar kini akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk menelusuri pemasok utama dan jaringan internasional yang diduga terhubung dengan tiga tersangka tersebut. Nilai jual sabu seberat 21,9 Kg itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah apabila berhasil diedarkan.

Pengungkapan besar ini kembali menegaskan kewaspadaan aparat Indonesia terhadap aktivitas kejahatan transnasional di perbatasan serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

(Pendam XII/Tpr)