UwaisNews.Com – Kubu Raya, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan tidak mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan.

Penegasan tersebut disampaikan Pangdam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rotan ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kontainer rotan yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Atas keberhasilan itu, Pangdam XII/Tpr menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai yang dinilai sigap dan profesional dalam menjalankan tugas.
“TNI diberi mandat untuk menjaga wilayah perbatasan darat dan mendukung penegakan hukum. Kami tidak mentolerir kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun, termasuk penyelundupan. Sinergi lintas instansi serta dukungan informasi dari masyarakat sangat penting,” tegas Pangdam.

Pangdam berharap pengawasan yang ketat dan berkelanjutan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan nilai tambah dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal dan langsung melakukan tindakan pengamanan serta penyegelan.

Untuk keperluan pemeriksaan lanjutan, pihak Bea Cukai mengundang eksportir PT ESP agar hadir dalam pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Pemeriksaan fisik kemudian dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.915.500.000. Rotan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Saat ini pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Muhamad Lukman.

(Pendam XII/Tpr)
Red/Irma