UwaisNews.Com – Sintang. Jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan penyusunan dan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Helmi, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Sintang, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, serta 11 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Dalam arahannya, Helmi menegaskan bahwa setiap PNS dan PPPK wajib menyusun dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama tahun 2026.
“Perjanjian kinerja ini harus benar-benar diperhatikan dan dijalankan, agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana,” tegas Helmi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran memperhatikan secara serius Indikator Kinerja Utama (IKU)
Pemerintah Kabupaten Sintang, serta Indikator Kinerja Kegiatan di masing-masing bagian.
“Janji kinerja yang dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja wajib dipenuhi, karena nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja berdasarkan hasil tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Sintang, Engelbertus Ronny Pasla, menjelaskan bahwa dokumen Perjanjian Kinerja memiliki peran strategis dalam sistem akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil perjanjian kinerja inilah Pemerintah Kabupaten Sintang dapat menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” ungkapnya.
Menurut Ronny, keberadaan dokumen tersebut menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar penilaian atas kemampuan setiap PNS dan PPPK dalam mencapai target kinerja yang telah disepakati.
“Oleh karena itu, dokumen Perjanjian Kinerja ini harus dibuat, ditandatangani, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Nantinya akan ada evaluasi untuk menilai apakah target yang telah ditetapkan mampu dicapai atau tidak,” pungkasnya.
Sumber: Prokopim




