UwaisNews.Com – Kubu Raya, Janji keuntungan besar setiap hari ternyata menjadi perangkap bagi seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Ia menjadi korban penipuan investasi emas bodong yang dijalankan seorang pria NN (36), warga Jeruju Besar. Akibat bujuk rayu pelaku, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus tersebut setelah korban melapor dan menyerahkan bukti-bukti transfer. Pelaku akhirnya diamankan pada 15 November 2025.
Awal Perkenalan Berujung Bencana
Kasus bermula pada akhir Mei 2025 ketika korban bertemu pelaku. Dengan penuh percaya diri, NN mengaku mengelola investasi trading emas yang mampu memberikan keuntungan harian 2,5 persen dari modal. Ia menjanjikan dana aman, bisa ditarik kapan saja, dan keuntungan dibagikan setiap Senin hingga Jumat.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya telah berpengalaman lebih dari satu tahun dan siap bertanggung jawab jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu,” ujar AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Kamis (13/11).
Tergiur janji manis tersebut, pada 27 Mei 2025 korban mentransfer Rp10 juta. Benar saja, tiga hari kemudian korban menerima keuntungan harian Rp250 ribu. Uang benar-benar masuk, membuat korban semakin percaya.
Mulai Masuk Jebakan: Modal Ditambah, Janji Manis Bertambah
Beberapa hari kemudian, pelaku bertemu korban di sebuah kafe. Di sana, ia membujuk korban menambah modal agar keuntungan lebih besar. Tanpa curiga, korban menambah Rp20 juta, sehingga total dana yang masuk ke rekening NN menjadi Rp30 juta.
Keuntungan harian terus mengalir hingga 5 Juni 2025—membuat korban yakin investasi itu asli.
Modus Baru: “Promo Trading Emas” Palsu
Tak berhenti di situ, pelaku menawarkan “promo khusus” trading emas yang mengaku mengikuti kalender ekonomi Amerika Serikat. Ia menjanjikan modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta dalam tiga hari.
Korban kembali mentransfer Rp20 juta pada 6 Juni 2025. Namun, setelah itu, keuntungan tak lagi muncul. Uang korban justru hilang.
Korban hanya menerima pengembalian kecil secara bertahap—Rp3 juta, Rp4 juta, hingga Rp800 ribu. Selebihnya, pelaku selalu beralasan sistem sedang error.
Bahkan pelaku melibatkan seorang wanita DA (39) yang berpura-pura menjadi admin investasi untuk menenangkan korban.
Pelaku Kabur, Korban Melapor
Saat pelaku mulai menghilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kakap. Polisi mengamankan tiga lembar bukti transfer dan rekening koran milik pelaku sebagai barang bukti.
NN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kasus ini sedang kami dalami, dan kami berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana,” tambah AIPTU Ade.
Pesan Polisi: Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi ilegal. Setiap investasi harus dipastikan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pelajari betul legalitas dan profil perusahaan,” tegasnya.
Red/Irma




