UwaisNews.Com – Melawi, Puluhan batang kayu gelondongan tanpa kejelasan kepemilikan ditemukan di wilayah Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil praktik illegal logging.
Temuan itu diketahui setelah sejumlah awak media menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan kayu gelondongan dalam jumlah besar tanpa papan identitas maupun dokumen resmi. Kayu-kayu tersebut terlihat tersusun rapi di atas lahan kosong.
Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut. Tidak tampak adanya tanda pengenal, izin usaha, atau dokumen penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut telah berada di lokasi cukup lama.
“Tidak tahu, Bang. Kayu itu sudah lama, sekitar bulan Desember 2024 lalu diangkut ke situ pakai mobil. Kami juga tidak tahu siapa yang punya. Setahu saya tanah kosong tempat kayu itu ditumpuk milik orang Tionghoa di pasar,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Produksi, setiap hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah, mulai dari asal-usul, jenis, volume, hingga peruntukannya. Aturan tersebut secara tegas mengatur kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku illegal logging dan peredaran kayu tanpa izin.
Penemuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya di wilayah Kabupaten Melawi. Minimnya pengawasan diduga membuka celah bagi pelaku perusakan hutan untuk menjalankan aktivitas ilegal tanpa rasa takut terhadap jerat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait temuan puluhan batang kayu gelondongan tersebut.
Tim red




