UwaisNews.Com – Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Pembangunan Kantor Perusda, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah lebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan fisik proyek. Para saksi berasal dari unsur pelaksana, pengawas, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat guna mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara ini serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emilwan Ridwan.
Kejati Kalbar menegaskan akan mendalami perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara terukur dan berbasis alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan berupa dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan akan terus dikembangkan guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejati Kalbar tidak berhenti pada formalitas proses. Penanganan perkara ini merupakan upaya nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Kejati Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan peran serta publik dalam pengawasan dan pelaporan.




