Pontianak, UwaisNews.Com – Selasa, 29 Juli 2025
Aksi cepat dan terukur kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan warga, tim Reserse berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak yang berujung pada temuan mengejutkan: dua senjata api rakitan dan amunisi aktif.
Kejadian bermula dari laporan seorang warga tentang pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu (26/7) pukul 16.10 WIB di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan. Tak menunggu lama, tim kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan cepat.
“Hasil penyelidikan kami mengarah pada dua orang tersangka, masing-masing berinisial OS (29) dan S (36),” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Tersangka OS berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Sungai Jawi Dalam. Sedangkan S ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum.
Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi mendapati bahwa tersangka S diduga pernah menggadaikan sebuah senjata api rakitan kepada seorang pria berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta di wilayah Kota Baru.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan BDP di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Bayu.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif. Salah satu senjata itu diketahui berasal dari tersangka S, sementara senjata lainnya disebut digadaikan oleh seseorang yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Kemuning.
“BDP saat ini tengah diperiksa secara intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Kombes Bayu, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam menindak tegas tindak kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami jaringan di balik kepemilikan senpi rakitan ini. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Red/Irma




