UwaisNews.Com – Mempawah, Senin, 5 Januari 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada Senin (5/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja jajaran sekaligus meresmikan Gedung Tindak Pidana Umum (Pidum) sebagai bagian dari penguatan sarana dan prasarana penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kalbar didampingi Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pengawasan (Aswas), Kepala Tata Usaha (KTU), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kasubbag Protokol, serta Kasubbag Umum.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, bersama para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, serta seluruh jajaran pegawai. Prosesi penyambutan berlangsung dengan nuansa kearifan lokal Kalimantan Barat, ditandai dengan pengalungan selempang khas daerah dan penampilan tarian tradisional sebagai bentuk penghormatan.
Usai penyambutan, Kajati Kalbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan kerja, meliputi ruang Kasubag, ruang para Kepala Seksi, ruang staf, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang barang bukti, hingga fasilitas penunjang lainnya. Dalam sidak tersebut, Kajati mencermati langsung kondisi sarana prasarana, kebersihan, kelengkapan administrasi, serta pola kerja aparatur kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kajati juga berdialog dengan sejumlah pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Gedung Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mempawah. Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut bukan sekadar penambahan fisik, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas aparatur penegak hukum.
Kajati Kalbar juga menekankan pentingnya optimalisasi seluruh fasilitas yang tersedia guna mendukung penanganan perkara pidana umum secara efektif, transparan, dan akuntabel, terlebih seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Ia berharap seluruh jajaran Kejari Mempawah mampu mengimplementasikan regulasi baru tersebut secara konsisten, sesuai hasil sosialisasi, bimbingan teknis, serta arahan pimpinan yang telah diberikan.
Dalam sesi pengarahan dan briefing internal, yang diawali dengan pemaparan capaian kinerja oleh Kajari Mempawah, Kajati Kalbar menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memberikan motivasi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja. Ia mengingatkan pentingnya menjaga soliditas, disiplin, reformasi birokrasi, serta komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Kajati Kalbar juga mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam pelaksanaan tugas, mengedepankan profesionalitas dan integritas, bijak dalam bermedia sosial, serta terus mengembangkan diri dan bertransformasi secara positif demi kemajuan institusi.
“Kinerja kejaksaan tidak hanya diukur dari penanganan perkara atau capaian administrasi, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda pembinaan dan pengawasan pimpinan terhadap satuan kerja di daerah.
Menurutnya, rangkaian kegiatan meliputi penyambutan resmi, inspeksi sarana dan prasarana, peresmian Gedung Pidum, serta pengarahan internal.
“Kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh jajaran Kejari Mempawah menjalankan tugas sesuai SOP dan memanfaatkan fasilitas kerja secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, peresmian Gedung Pidum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana umum, seiring tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Kunjungan kerja ini bukan bersifat seremonial, melainkan untuk memperkuat komitmen integritas, profesionalitas, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sebagaimana arahan Jaksa Agung agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak institusi dan keluarga,” pungkasnya.
Red/Irma




