Pontianak, Uwais news.Com –  Kalimantan Barat 8 Juli 2025
Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan mendorong peningkatan kinerja di tingkat daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025).

Dalam lawatan tersebut, Jaksa Agung didampingi sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung RI, antara lain Kepala Biro Kepegawaian, Kapuspenkum, Asisten Khusus, dan Asisten Umum. Rangkaian kunjungan dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan berakhir di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH, beserta para Asisten dan Kepala Bagian TU turut mendampingi seluruh rangkaian kegiatan. Dalam pertemuan dengan seluruh jajaran, Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat koordinasi, pengawasan internal, serta akuntabilitas publik, yang menjadi fondasi utama penegakan hukum modern dan profesional.

“Saya mengapresiasi capaian Kejati Kalbar, namun ke depan kita akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Diperlukan kerja keras yang lebih terukur, efektif, efisien, dan tentu saja berintegritas,” ujar Jaksa Agung dalam arahannya pada Selasa (8/7/2025).

Beliau juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalbar atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusinya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Arahan Strategis untuk Setiap Bidang:

1. Bidang Intelijen:
Jaksa Agung menekankan pentingnya program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejati Kalbar diminta mengoptimalkan pemanfaatan lahan sitaan untuk pertanian, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Bidang Pidana Umum (Pidum):
Perkara harus diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif serta hati nurani. Eksekusi putusan juga harus dilakukan tepat waktu, tanpa menunda.

3. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus):
Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi, serta memastikan kinerja Kejati Kalbar tidak timpang dengan Kejaksaan Agung.

“Tunjukkan bahwa semangat pemberantasan korupsi hidup dari pusat hingga ke daerah,” tegasnya.

4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):
Instruksi diberikan agar pendampingan hukum kepada pemda, BUMN/BUMD dan instansi negara dilaksanakan secara optimal dan dilaporkan secara berkala. Kegiatan ini terkait langsung dengan Program Prioritas Nasional dan dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

5. Bidang Pengawasan:
Jaksa Agung mengingatkan bahwa keberhasilan pengawasan bukan dilihat dari jumlah sanksi, melainkan konsistensi pegawai dalam menaati aturan, kode etik, dan menjaga integritas kerja.

Capaian dan Evaluasi:

Dalam bidang pembinaan, tercatat bahwa serapan anggaran Kejati Kalbar per 3 Juli 2025 mencapai 52,78%, namun masih ada satuan kerja yang belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan analisis hambatan serta percepatan penyerapan anggaran agar dapat dimanfaatkan maksimal dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru mencatat prestasi membanggakan, dengan realisasi 120,59% dari target, melebihi ekspektasi pemerintah.

Red/Irma