UwaisNews.Com – Pontianak, Kalimantan Barat. 8 September 2025

Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka, masing-masing HN selaku seksi pelaksana pembangunan, dan RG sebagai koordinator tenaga teknis pembangunan, Senin (8/9/2025) sore.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik meyakini adanya bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam penyimpangan dana hibah pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Dari keterangan saksi, ahli, serta alat bukti, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan kedua tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam konferensi persnya.

Modus Penyimpangan

  • Tahun 2017: Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra. Namun, hasil audit menemukan proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.
  • Tahun 2019: Pemkab kembali menyalurkan dana hibah Rp3 miliar. Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah ada pekerjaan baru, padahal pembangunan gereja sudah selesai pada 2018. Dana hibah ini akhirnya menimbulkan kerugian penuh Rp3 miliar.

Total kerugian negara akibat penyimpangan dua proyek tersebut mencapai Rp3,7 miliar.

Dasar Hukum dan Penahanan

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar:

  • HN melalui Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
  • RG melalui Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, sejak 8 hingga 28 September 2025.

“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Siju.

Komitmen Kejati

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara berkala,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, mengingat dana hibah pemerintah yang seharusnya untuk kepentingan rumah ibadah malah disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah kini kembali dipertaruhkan.

Red/Irma