UwaisNews.Com – Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan kebijakan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Pada Selasa (25/11/2025), Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, memimpin ekspose permohonan rehabilitasi terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Sambas.
Ekspose yang digelar melalui zoom meeting itu turut dihadiri Wakajati Kalbar Erich Folanda, SH, M.Hum, para Asisten, Koordinator Kejari dan Kacabjari se-Kalbar, Jaksa Asesmen, serta jajaran terkait.
Perkara yang diajukan adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Wildan alias Koima binti Ilham, yang dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian berkas serta asesmen medis dan sosial, Wildan dipastikan merupakan pengguna, bukan pengedar.
Alasan Pengajuan Rehabilitasi
Kejari Sambas dalam eksposenya memaparkan sejumlah poin yang menguatkan permohonan rehabilitasi, antara lain:
- Barang bukti dan kronologi menunjukkan tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri.
- Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap.
- Tersangka kooperatif dan menyesali perbuatannya, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan sosial.
- Asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap karena masuk kategori pengguna sedang.
- Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Setelah semua persyaratan formil dan materil sesuai Pedoman 18 Tahun 2021 terpenuhi, Kejari Sambas mengajukan permohonan resmi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejati Kalbar.
Disetujui Jampidum
Melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jampidum, Jullikar Tanjung, SH, MH, atas nama Jampidum menyetujui permohonan tersebut. Tersangka Wildan ditetapkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 4 bulan di Yayasan Geratak Sambas dan sanksi sosial 1 bulan berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah, di bawah pengawasan jaksa fasilitator dan Dinas Sosial.
Kejati Kalbar Apresiasi Respons Kejari Sambas
Kajati Kalbar memberikan apresiasi atas langkah cepat dan cermat Kejari Sambas. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika bagi pengguna harus mengedepankan pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial sebagai prioritas,” tegasnya.
Melalui persetujuan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif ini, tersangka diharapkan bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH, MH




