UwaisNews.Com – Pontianak, Kamis (26/02/2026). Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Barat kembali ditegaskan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menggelar Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Pontianak.

Rapat tersebut dihadiri Tim Optimalisasi Peningkatan Coverage Jamsostek Kalimantan Barat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Hukum.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., yang juga Ketua Tim Optimalisasi, menegaskan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
“Perlindungan ini mencakup jaminan saat memasuki masa pensiun, perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, hingga manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa bantuan hidup selama enam bulan sampai memperoleh pekerjaan baru,” tegasnya dalam pengarahan.

Menurutnya, optimalisasi kepesertaan ini sejalan dengan instruksi Presiden kepada 19 Menteri dan para Gubernur/Kepala Daerah, termasuk Jaksa Agung, terkait penguatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan seluruh anggota tim untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka meningkatkan coverage kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan yang berisiko menghadapi persoalan saat bekerja maupun memasuki masa pensiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Ady Hendratta, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejati Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia berharap, ke depan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan rapat serupa guna memperkuat sinergi dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.