UwaisNews.Com – Pontianak, Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” kembali memasuki babak penting. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar Nomor Print-01/0.1/Fd.1/03/2024, Print-10/0.1/Fd.1/09/2025, serta Print-13/0.1/Fd.1/11/2025. Kegiatan ini juga diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/0.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
Penggeledahan Dilakukan Sejak Pagi Hingga Sore
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB itu dipimpin tim dari Asisten Tindak Pidana Khusus, serta mendapat dukungan pengamanan internal. Proses dimulai dengan pemetaan lokasi, pengecekan ruangan, penelusuran dokumen, hingga penyitaan berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti antara lain dokumen, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, hingga bukti administratif lain yang diyakini relevan terhadap konstruksi perkara.
Empat Lokasi Digeledah
Berikut rangkuman hasil penggeledahan:
- Rumah tersangka AS
Beralamat di Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Penyidik mengamankan dokumen berupa sertifikat, akta jual beli, nota, rekening koran, buku tabungan, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, handphone, dan dokumen lainnya. - Kantor Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Sintang
Disita beragam dokumen seperti SK Bupati terkait dana hibah, Peraturan Bupati, dokumen pencairan dana hibah, serta Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Tahun 2018. - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang
Penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari dalam lokasi ini. - Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang
Tim memperoleh dokumen berupa permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik dan ahli.
Dugaan Kerugian Negara Mulai Terlihat
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang yang diterima dalam dua tahap:
- Tahun 2017: Rp 5 miliar
- Tahun 2019: Rp 3 miliar
Pada pelaksanaan tahun anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada tahun 2019, laporan pertanggungjawaban diterbitkan pada 27 April 2019, meski faktanya pembangunan gereja sudah selesai sejak 2018 dan tidak ada pekerjaan pada 2019. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kajati Kalbar: Tidak Ada Ruang untuk Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap perkara secara tuntas.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini adalah wujud keseriusan kami dalam mengungkap perkara secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” tegas Kajati.
Ia memastikan penyidikan akan terus berjalan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional. Pihaknya juga berkomitmen menyampaikan perkembangan resmi kepada publik demi menjaga transparansi.
Red/Irma




