UwaisNews.Com – Mempawah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak sipil kewarganegaraan melalui pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang dirangkaikan dengan penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Faisal Banu, S.H., M.H, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H.
Program tersebut merupakan wujud sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman, dalam rangka mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Program Isbat Nikah Terpadu ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang sebelumnya telah mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi pemenuhan hak sipil masyarakat melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mempawah menginisiasi dan melaksanakan pelayanan terpadu secara kolektif atau massal. Pemerintah Desa Peniraman mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada JPN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendataan pemohon, pemenuhan persyaratan, hingga pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mempawah.
Melalui mekanisme tersebut, pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara negara akhirnya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan dengan pendampingan penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti program Isbat Nikah dan dinyatakan sah secara hukum negara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Mempawah juga bekerja sama dengan Disdukcapil Mempawah dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan rincian 21 keping KIA untuk anak berkebutuhan khusus dan 38 keping KIA untuk anak terlantar, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anak-anak tersebut.
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta hak-hak dasar lainnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa program ini sangat penting bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Wakajati juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang telah menghadirkan layanan terpadu dengan birokrasi yang sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, di mana peran strategis Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun menjadi kunci dalam memberikan pendampingan hukum dan mendorong pemenuhan hak atas identitas hukum.
Melalui pendekatan preventif dan humanis, Kejaksaan hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kemenag Kabupaten Mempawah, KUA Mempawah dan Sungai Pinyuh, Disdukcapil Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman atas dukungan penuh sehingga kegiatan berjalan lancar.
Program ini disambut positif oleh masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan. Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung program strategis yang selaras dengan RANHAM dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, guna menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber : Kejati Kalbar




