UwaisNews.Com – Pontianak, 4 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah strategis ini digelar di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4, Kejati Kalbar, sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, disaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, SH., MH., serta para kepala daerah, pejabat Kejati, Kejari, Kacabjari, hingga perwakilan Jamkrindo.
Pemidanaan yang Lebih Humanis dan Restoratif
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah wujud reformasi pemidanaan di Indonesia.
“Pidana kerja sosial lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, serta mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mendorong pemidanaan yang terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan dukungan penuh Pemprov Kalbar. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan dampak edukatif bagi pelaku, tetapi juga kontribusi nyata pada pelayanan publik dan lingkungan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini dan memastikan tiap OPD dapat berperan aktif,” tegasnya.
Pemprov Siapkan Lokasi dan Mekanisme Teknis
Sebagai pelaksana di lapangan, Pemprov Kalbar menyiapkan:
- Unit kerja dan fasilitas publik untuk lokasi pidana kerja sosial
- Pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan pendamping
- Penyusunan SOP teknis
- Pelatihan aparatur OPD
- Pelaporan dan evaluasi berkala
Langkah ini diharapkan menjadi model pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih terkoordinasi dan adaptif terhadap kondisi daerah.
Jampidum: Alternatif Penjara yang Lebih Efektif
Direktur A Jampidum, Dr. Hari Wibowo, yang membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional.
“Pidana kerja sosial terbukti efektif mengurangi ekses negatif pidana penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih proporsional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif—sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pidana kerja sosial, sebagai jenis pidana pokok baru, memiliki empat tujuan utama:
- Mengurangi pidana penjara
- Mengurangi prison overcrowding
- Memberi kesempatan terpidana tetap bersosialisasi
- Mewujudkan prinsip pemidanaan humanis
Perwakilan Jamkrindo juga menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung program ini. Jamkrindo siap menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar bagi peserta pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial. Pidana kerja sosial adalah mekanisme yang produktif dan edukatif,” ujar Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo
Sumber : kejati Kalbar.




