UwaisNews.Com – Sekadau, Kalbar 19 Agustus 2025
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Alih-alih diselimuti suasana khidmat dan kebanggaan nasional, masyarakat di Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, justru disuguhi pemandangan arena sabung ayam yang ramai digelar pada 16 Agustus 2025.

Peristiwa itu viral di berbagai grup WhatsApp warga dan sejumlah media lokal, menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dianggap tidak bertindak.

Sabung ayam, yang sering dibungkus sebagai “tradisi”, sejatinya termasuk praktik perjudian yang jelas dilarang di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, pelaku dapat dijerat hukuman pidana berat.

Namun, di Nanga Belitang, arena sabung ayam seolah berlangsung tanpa hambatan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan besarnya taruhan yang dipertaruhkan.

“Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main. Taruhannya sampai Rp50 juta,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Nominal taruhan yang fantastis itu menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar “hiburan kampung”, melainkan event besar yang bahkan menarik peserta dari luar Desa Maboh Permai.

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus tragis di Palembang beberapa waktu lalu, ketika pertarungan sabung ayam memicu bentrok antar-oknum aparat hingga menimbulkan korban jiwa. Sayangnya, pelajaran pahit itu tampaknya tak memberi efek jera di Nanga Belitang.

Masyarakat pun mempertanyakan sikap aparat setempat, khususnya Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau, yang dinilai seakan tutup mata. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah tegas dari pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak Polres Sekadau, Polsek Nanga Belitang, maupun instansi terkait lainnya.

Red /Irma