UwaisNews.Com – Sekadau, Aksi nekat seorang pria berinisial S (37) yang membobol rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau pada Senin (10/11/2025) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut diketahui sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain. Saat melakukan pengecekan, korban kaget mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang miliknya telah raib.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polres Sekadau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Sekadau.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Red/Irma




