UwaisNews.Com – Kubu Raya,  Komitmen menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika kembali dibuktikan jajaran TNI. Sebanyak 1.659 butir pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC Kostrad dalam operasi di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang.

Keberhasilan tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (23/4/2026).
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito yang diwakili Danrem 121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Purnomosidi secara resmi menyerahkan para pelaku kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Pos Siding pada Selasa malam, 21 April 2026. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1511 KC yang melintas di Desa Siding, Kecamatan Siding, Bengkayang.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Petugas menemukan bungkusan berisi ribuan pil ekstasi yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai Jagoi Babang. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Dalam operasi ini, dua pria berinisial Y, warga Bengkayang, dan ES, warga Pontianak Utara, berhasil diamankan. Selain barang bukti narkotika, aparat juga menyita satu unit kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang, telepon genggam, serta dokumen identitas.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan TNI dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di jalur perbatasan yang kerap dimanfaatkan sebagai “jalur tikus” oleh pelaku kejahatan lintas negara.

Atas keberhasilan ini, Pangdam XII/Tpr menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, dan aparat intelijen yang terlibat,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi awal pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Red/Irma