UwaisNews.Com – Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 00.31 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,20 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (26) dan seorang wanita berinisial NF (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram beserta perangkat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar IPDA Zainal.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti alat hisap, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPDA Zainal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Jelai Hulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Red/ Irma




