UwaisNews.Com – Singkawang, Praktik pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Kota Singkawang. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 64791 01 dilaporkan melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken (ken), sebuah metode yang secara tegas dilarang dalam regulasi Pertamina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken tersebut dilakukan di area SPBU dan disinyalir tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Padahal, sesuai ketentuan, pengisian BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kebutuhan nelayan, petani, atau wilayah khusus, dan harus disertai dokumen pendukung yang sah.

Praktik ini menuai sorotan karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas dan kelompok yang berhak. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berdampak langsung pada konsumen lain yang kesulitan memperoleh BBM akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.
Jika terbukti melanggar, perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan internal PT Pertamina (Persero), tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, dari aspek hukum pidana umum, pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun yang turut serta atau membantu, dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, termasuk mereka yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 64791 01 maupun pihak Pertamina terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Red/Tim investigasi