UwaisNews.Com – Pontianak 31 Juli 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun bukan hanya besarnya kerugian negara yang menjadi sorotan, melainkan kondisi kejiwaan terdakwa EM, Direktur CV Prima, yang dinilai tidak layak menjalani persidangan.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (31/7), EM terlihat tidur dan berbaring di kursi terdakwa, memunculkan pertanyaan publik soal kecakapan hukumnya. Kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkap bahwa kliennya telah didiagnosis mengalami gangguan jiwa oleh RSJ Kalbar, dan karena itu tidak seharusnya dipaksakan mengikuti proses peradilan.
“Kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara sadar. Melanjutkan sidang ini melanggar asas keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Herman di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum.
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi, termasuk dari Dinas Kesehatan dan BPKAD Ketapang, kuasa hukum EM menuding laporan progres proyek yang dijadikan dasar pencairan dana 90 persen dibuat sepihak oleh pelaksana proyek. Tanda tangan EM diduga dipalsukan, dan fakta itu didukung pernyataan saksi kunci Taufik Hamzah, team leader dari CV Prima.
“Saya tidak pernah menandatangani laporan progres itu. Itu bukan laporan saya,” ungkap Taufik di ruang sidang.
Lebih jauh, tim kuasa hukum membeberkan adanya tiga surat teguran resmi dari EM kepada pelaksana proyek, tertanggal 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021, sebagai bukti bahwa terdakwa aktif menjalankan fungsi pengawasan.
Saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui bahwa ada kelemahan dalam proses verifikasi laporan fisik proyek, yang membuat potensi manipulasi menjadi terbuka.
Kuasa hukum EM mendesak agar proses persidangan dihentikan sementara sesuai Pasal 203 KUHAP dan Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga merujuk pada Putusan MA No. 139 K/Pid/1987, sebagai dasar bahwa sidang terhadap terdakwa tidak cakap hukum dapat menyebabkan putusan batal demi hukum..
“Jangan jadikan orang sakit mental sebagai kambing hitam proyek fiktif. Proses hukum harus adil, menyeluruh, dan berkeadilan,” pungkas Herman.
Majelis hakim menunda sidang untuk pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun publik mulai menyoroti urgensi perluasan penyidikan ke pelaksana proyek dan aktor utama di balik aliran dana proyek bermasalah ini.
Red/irma




