UwaisNews.Com – Sintang, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026 dengan agenda penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (9/2/2026).
Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang tersebut mengagendakan penyampaian langsung lima Raperda oleh Bupati Sintang untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Selimin, SE, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidatonya, Bupati Sintang menyampaikan bahwa kelima Raperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026 yang disampaikan untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027.
Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028.
Selanjutnya, kelima Raperda tersebut akan dibahas secara mendalam oleh DPRD Kabupaten Sintang bersama pihak eksekutif sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Prokopim




