UwaisNews.Com – Pontianak, 12 Agustus 2025

Kasus pengeroyokan yang disertai perekaman dan penyebaran konten asusila di Pontianak memasuki babak baru. Penyidik Polresta Pontianak menyatakan berkas perkara tiga mahasiswi berinisial SS, PT, dan AF telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut. “Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Pontianak dalam keterangan resminya, Selasa (12/8).

Rincian Peran dan Jerat Hukum

  • SS: Disangka melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
  • PT: Disangka melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.
  • AF: Disangka melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara jika korban mengalami luka berat, atau 12 tahun jika korban meninggal dunia. Pasal 351 KUHP memuat ancaman hingga 5 tahun penjara untuk kasus luka berat, sementara Pasal 406 KUHP mengancam pelaku perusakan barang dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pesan Tegas Aparat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, adalah tindak pidana serius. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas Kasi Humas.

Berkas perkara beserta ketiga tersangka dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan di pengadilan. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan menentukan nasib para terdakwa sekaligus menjadi pelajaran keras agar kekerasan tidak dibungkus sebagai tontonan di dunia maya.

Red/Irma