UwaisNews.Com – Pontianak, Komitmen penegakan hukum yang tak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Belum genap satu bulan, institusi ini kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.
Capaian tersebut diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Selasa (29/4/2026). Nilai tersebut menambah total pemulihan kerugian negara dalam kasus yang sama menjadi sekitar Rp170 miliar, setelah sebelumnya Kejati Kalbar lebih dulu menyelamatkan Rp115 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa pemulihan terbaru ini berasal dari penitipan dana jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh sejumlah badan usaha pertambangan.
“Dana sebesar Rp55 miliar tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi sejak 2019 hingga 2022, namun baru direalisasikan setelah proses penyidikan berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan asset recovery, yang kini menjadi roh penanganan perkara korupsi modern. Penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Penyidikan perkara ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023.
Meski telah berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Hal tersebut, kata Siju, merupakan bentuk kehati-hatian dalam proses hukum.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus didukung minimal dua alat bukti yang sah agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Penelusuran aliran dana serta pengamanan aset juga terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Ke depan, penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan semakin diperkuat, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Di balik angka Rp170 miliar yang berhasil diselamatkan, tersimpan pesan tegas: negara tidak tinggal diam. Setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik akan terus dikejar untuk dikembalikan.
Sumber : Kejati Kalbar




