UwaisNews.Com – Sambas, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Sambas, khususnya ruas Jalan Mensere, jalan Sempalai dan Seberkat, Kecamatan Tebas, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas dengan pelaksana PT Abdi Jasa Tama ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Proyek bernilai Rp17.179.255.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, justru menunjukkan indikasi kerusakan meski baru selesai dalam hitungan minggu.

Sanggahan Dinas dan Pemberitaan Media Mitra
Sebelumnya, salah satu media daring yang disebut-sebut sebagai media mitra Dinas PUPR Sambas memberitakan bahwa masyarakat Kecamatan Tebas mengapresiasi pembangunan Jalan Seberkat. Dalam pemberitaan tersebut, seorang warga bernama Long Simor menyampaikan ucapan terima kasih dan menilai jalan tersebut memberikan kenyamanan serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dinas PUPR Sambas pun membantah tudingan pekerjaan asal jadi. Mereka menyatakan bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur serta pelayanan publik.
Temuan Lapangan Tim Investigasi Media 9 Naga

Namun, hasil investigasi Tim Media 9 Naga di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sepanjang ruas Jalan Mensere dan Jalan Sempalai–Seberkat, ditemukan sejumlah indikasi kerusakan serius, di antaranya:
Banyak lubang dan retakan aspal
Sekitar 25 titik retakan pada satu ruas jalan

Aspal tampak terkelupas, berpasir, dan tidak merekat sempurna
Kerusakan muncul hanya beberapa minggu setelah pengerjaan selesai
Sejumlah warga setempat juga mengungkapkan bahwa proses pengaspalan dilakukan pada malam hari dan saat hujan, kondisi yang secara teknis bertentangan dengan standar pekerjaan jalan.

“Pengerjaan jalan ini jelas tidak sesuai spesifikasi. Baru diaspal, sudah banyak yang berlubang. Kami sangat tidak puas dengan hasilnya,” ujar salah seorang warga.

Dugaan Kesalahan Teknis dan Material
Warga menduga kerusakan cepat terjadi akibat sejumlah kesalahan teknis, antara lain:
Prime coat diaplikasikan saat kondisi permukaan basah
Aspal tidak melekat sempurna dengan lapisan agregat
Kualitas material diduga tidak memenuhi standar teknis
Komposisi aspal terlalu banyak mengandung pasir

“Kemungkinan besar ada kesalahan pada pengaplikasian prime coat, sehingga ikatan antara lapisan aspal dan agregat tidak kuat,” tambah warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan
Pasal 60: Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Larangan praktik yang merugikan keuangan negara
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Permen PUPR tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
Pengaspalan dilarang dilakukan saat hujan
Prime coat wajib diaplikasikan pada permukaan kering dan bersih
Muncul Dugaan Kongkalikong
Perbedaan mencolok antara klaim pemberitaan media tertentu dengan fakta lapangan memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara:
Pihak pelaksana proyek
Oknum di Dinas PUPR Sambas
Media tertentu yang diduga digunakan sebagai alat pencitraan
Dugaan ini semakin menguat karena kerusakan jalan terkesan diabaikan, sementara narasi pemberitaan positif terus digulirkan ke publik.

Tuntutan Warga
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut:
Perbaikan ulang sesuai spesifikasi teknis
Audit teknis dan uji mutu material
Keterbukaan informasi dari Dinas PUPR Sambas
Tanggung jawab penuh dari PT Abdi Jasa Tama

“Kami hanya ingin pekerjaan ini diperbaiki sesuai aturan. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Sambas dan PT Abdi Jasa Tama belum memberikan penjelasan teknis terbuka terkait temuan kerusakan tersebut. Publik mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Sambas.
Transparansi, bukan pencitraan, adalah kunci kepercayaan publik.

Sumber: Tim Investigasi Media 9 Naga