UwaisNews.Com – Jakarta, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama 2025 Polri telah menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber sepanjang 2025 menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” kata Irjen Nunung.
Selain penindakan, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan. Sepanjang tahun 2025, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna mencegah meluasnya praktik perjudian online di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan terbaru bermula dari patroli siber yang mendeteksi 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional, dengan jenis permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website judi online ini dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna membatasi akses masyarakat,” ujar Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan perkara kemudian menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai sarana layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda serta satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri juga menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.
Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten.
Sumber : Humas polres




