UwaisNews.Com – Ketapang, Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Isu ini menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menolak menandatangani APBDes Tahun Anggaran 2026.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. BPD menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan pengelolaan anggaran desa, yang diduga mengarah pada praktik penggelembungan harga (markup) hingga pembangunan yang tidak sesuai realisasi di lapangan.
Ketua BPD Riam Bunut, Amat Samli, mengungkapkan salah satu temuan mencolok terdapat pada proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Riam Bunut dengan pagu anggaran sebesar Rp76.757.000. Proyek tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator mini.
“Indikasi markup terlihat pada pembayaran Hour Meter (HM). Alat ini seharusnya mencatat durasi operasional mesin, namun diduga jam kerjanya dimanipulasi untuk menyesuaikan anggaran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Tak hanya itu, BPD juga menyoroti kegiatan Ketahanan Pangan dengan anggaran mencapai Rp157.782.000. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi.
“Volume pekerjaan dikurangi, sementara harga justru digelembungkan. Angkanya sangat fantastis dan kuat dugaan terjadi markup,” tegas Amat.
Atas berbagai temuan tersebut, BPD sepakat tidak menandatangani APBDes sebelum adanya perbaikan administrasi dan kejelasan penggunaan anggaran.
BPD juga telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Riam Bunut guna meminta klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada tanggapan formal dari pihak Pemdes.
Sementara itu, Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, mengakui adanya ketidaksinkronan data terkait penggunaan Hour Meter antara pihak BPD dan pelaksana kegiatan. Ia menjelaskan bahwa proyek jalan usaha tani dihitung berdasarkan operasional alat berat sebanyak 80 HM, tanpa spesifikasi teknis rinci.
Terkait program Ketahanan Pangan, Dedi menyebut dirinya belum menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari perangkat desa yang bertanggung jawab.
“Sampai saat ini SPJ belum sampai ke saya, jadi saya belum mengetahui secara detail penggunaannya,” katanya.
Dalam keterangannya, Dedi juga sempat menyinggung adanya pemberian “ucapan terima kasih” kepada tim verifikasi di tingkat kecamatan, meski tidak merinci lebih jauh.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kecamatan Sungai Laur, Abdul Huda, membenarkan bahwa APBDes Riam Bunut belum ditandatangani BPD. Ia menyebut pihak kecamatan telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Hasil mediasi, BPD bersedia menandatangani jika administrasi diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Namun, Huda dengan tegas membantah adanya aliran dana ke pihak kecamatan dalam proses verifikasi. “Kami tidak pernah meminta atau menerima dana dalam bentuk apa pun. Itu tidak benar,” tegasnya.
Di sisi lain, keresahan juga dirasakan masyarakat. Sejumlah warga menilai pengelolaan keuangan desa tidak transparan dan hasil pembangunan tidak memberikan manfaat jangka panjang.
“Anggaran ketahanan pangan besar, tapi lahannya terbengkalai. Bahkan pasar yang dibangun dari APBD tidak jelas pengelolaannya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap aparat pengawasan seperti Inspektorat, APIP, BPKP, hingga Unit Tipikor Polres Ketapang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Selama kepemimpinan sekarang, pembangunan sering tidak bertahan lama dan cepat terbengkalai. Contohnya sumur bor tahun lalu,” keluhnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Sumber : Domo




