UwaisNews.Com – Bengkayang, Kalimantan Barat.  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kian merajalela dan berlangsung secara terang-terangan. Warga mendesak Kapolda Kalbar dan Kapolres Bengkayang bertindak tegas, termasuk menangkap pihak yang diduga sebagai pemodal utama berinisial Cecep serta Pajin yang disebut sebagai penerima dan pengendali aktivitas PETI.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi awak media di lokasi, puluhan set mesin dompeng diperkirakan mencapai sekitar 40 unit serta satu unit alat berat excavator terlihat beroperasi aktif.

Alat berat tersebut digunakan untuk membersihkan lahan guna mempermudah pengambilan material yang mengandung butiran emas.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di atas lahan yang masih berstatus sengketa kepemilikan antara dua bersaudara, Simon dan Pajin, namun hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Dampak Lingkungan Mulai Dirasakan Warga

VSeorang warga Dusun Puaje yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dampak nyata dari aktivitas PETI tersebut. Sumur yang selama ini menjadi sumber air bersih untuk mandi, mencuci, dan konsumsi keluarga, kini tidak lagi dapat digunakan akibat tercemar.

“Air sudah keruh dan berbau. Tidak bisa lagi dipakai seperti dulu sebelum ada tambang,” keluhnya.
Warga menilai pembiaran terhadap PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta masa depan pemukiman mereka.
Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Dinilai Tutup Mata

Sejumlah warga menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat. Mereka menilai Polres Bengkayang dan Polsek Monterado terkesan tidak memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas, meskipun aktivitas PETI tersebut telah berulang kali diberitakan dan diviralkan ratusan media daring sejak akhir 2025.

Warga pun berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar turun langsung ke lokasi guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih.
Sengketa Lahan dan Peran Pemodal
Simon, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, membenarkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan terkait sengketa tanah antara dirinya dan Pajin. Namun di atas lahan tersebut, aktivitas PETI terus berlangsung.

“Belum ada penyelesaian, tapi sekarang lahan itu sudah rusak parah. Saya anggap Cecep bertanggung jawab, bekerja sama dengan Pajin,” ujar Simon.
Simon juga mengaku telah mengirimkan surat laporan resmi ke Polres Bengkayang dan Polda Kalbar untuk meminta kepastian hukum atas lahan sekaligus melaporkan aktivitas PETI di atas tanah sengketa tersebut.

LIDIK KRIMSUS RI Turun Tangan
Simon telah memberikan kuasa kepada Lembaga Investigasi Negara LIDIK KRIMSUS RI untuk menangani persoalan sengketa lahan dan aktivitas PETI tersebut. Wakil Pimpinan Umum LIDIK KRIMSUS RI, Nasiki, membenarkan hal tersebut.

“Tanah itu masih abu-abu status kepemilikannya. Kami mendesak aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang membekingi PETI,” tegas Nasiki.
Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, dampak kerusakan lingkungan akan semakin luas, menghambat pembangunan daerah, merugikan perekonomian jangka panjang, serta mengurangi potensi pendapatan negara.
Pernyataan Kapolda Kalbar Dipertanyakan

Warga juga menyinggung pernyataan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada Desember 2025 lalu yang menegaskan tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar dan meminta media melaporkan jika ada oknum Polri yang terlibat membekingi PETI.
Namun fakta di lapangan dinilai berbanding terbalik. Aktivitas PETI di Dusun Puaje justru semakin masif dan terbuka.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana, denda berat, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Tuntutan Warga
Masyarakat Dusun Puaje bersama LIDIK KRIMSUS RI mendesak:
Penutupan total aktivitas PETI di wilayah tersebut
Penangkapan pemodal dan aktor utama
Penyelidikan dugaan keterlibatan oknum aparat
Rehabilitasi lingkungan oleh pemerintah daerah
Proses hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait demi menjaga asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta : DM – MPGI