UwaisNews.Com – Pontianak, Polda Kalbar.
Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak. Polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebelum sempat beredar luas.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial JW (30), warga Balai Karangan; V (25), warga Landak; dan EY (45), warga Pontianak. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Modus Sederhana, Kerugian Besar
Para pelaku menggunakan modus sederhana: menyalin uang asli dengan mesin scanner berwarna, mencetaknya di kertas concorde ukuran F4 menggunakan printer Epson 3210, kemudian memotong hasil cetakan hingga menyerupai uang asli.

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari printer, stempel cap, gunting, lem, handphone, hingga beberapa ikatan uang cetakan yang belum dipotong.

“Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sebelum uang palsu ini beredar,” ujar Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, mewakili Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Motif Ekonomi, Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku murni ekonomi: mencari keuntungan instan dengan cara melawan hukum. Bank Indonesia telah memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Red/Irma