Jakarta, UwaisNews.Com – Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa hukum PT. ARS, Advokat Hutomo Lim, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Cover both side adalah prinsip jurnalistik yang wajib dijalankan demi keseimbangan informasi. Klien kami tidak ada kaitan dalam kasus tersebut, nama PT. ARS justru dicatut,” tegas Hutomo Lim saat memberikan pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS tersebut dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan dilaksanakan di 14 desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial HH, yang sempat disebut sebagai agen dari PT. ARS. Namun, Hutomo Lim menegaskan informasi itu keliru dan tidak sesuai fakta.

“Tersangka HH bukan staf, bukan agen, bahkan tidak memiliki hubungan kemitraan dengan PT. ARS. Ia hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari perusahaan kami,” terang Robin, Direktur PT. ARS, menegaskan dalam kesempatan yang sama.

Bahkan, lanjut Robin, HH diduga menggunakan atribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin untuk kepentingan pribadinya dalam proyek tersebut.

“Tindakan itu jelas penipuan dan sangat merugikan nama baik serta integritas PT. ARS, baik secara hukum maupun moral,” tambah Hutomo Lim.

Untuk itu, pihak perusahaan berencana melaporkan HH ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.

Sementara itu, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung, dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi PJU-TS masih dalam pendalaman.

Di akhir pernyataannya, Hutomo Lim mengimbau masyarakat dan media agar lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dan tetap menghormati proses hukum yang objektif dan transparan.

“Kami percaya hukum akan membuktikan kebenaran. Yang terpenting, jangan sampai opini liar merusak reputasi pihak yang tidak bersalah,” tutupnya.

Sumber:
Founder LCT Law Firm & Partner, Adv. Hutomo Lim, ST., SH., MH
Direktur PT. ARS, Robin