UwaisNews.Com – Sintang, Upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria asal Badau diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sintang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat fantastis mencapai 59 kilogram.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo Bersama Bupati Gregorius Herkulanus Bala Tunjukkan Barang Bukti dalam Konferensi Pers

Penangkapan tersebut sontak menggegerkan masyarakat Kabupaten Sintang. Barang bukti sabu yang diamankan dalam kemasan besar itu diduga akan diedarkan melalui jaringan lintas daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo didampingi Gregorius Herkulanus Bala serta Kasat Narkoba AKP Eko, secara langsung memperlihatkan barang bukti sabu yang telah diamankan kepada awak media.

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut puluhan paket sabu yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas.

“Ini merupakan pengungkapan kasus besar yang berhasil kami gagalkan. Jika sabu seberat 59 kilogram ini beredar di masyarakat, dampaknya tentu akan sangat merusak generasi muda,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, Bupati Sintang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

“Kita harus bersama-sama menjaga Sintang dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas kita semua sebagai masyarakat,” ujar Bupati.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar yang terlibat dalam upaya

penyelundupan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sintang dan sekitarnya.

Tim/Red