Sekadau, UwaisNews.Com – 18 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam keterangannya, Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Sekadau. Laporan pertama diterima pada 21 Mei 2025, dan yang kedua pada 17 Juni 2025.

“Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban, YP (18), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV dengan kerugian ditaksir Rp21,5 juta,” jelas IPTU Zainal.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Gonis Tekam, di mana korban LR (48) kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 3568 EW setelah diparkir di teras rumah karena kehabisan bahan bakar. Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Kerugian ditaksir mencapai Rp21,8 juta.
Berbekal dua laporan tersebut, Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, bersama dua sepeda motor hasil curian,” lanjut IPTU Zainal.
Pelaku yang diamankan berinisial TM (34), warga Sintang, merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2016 dan kasus narkoba pada 2019. Saat diinterogasi, TM mengakui telah mencuri kedua kendaraan tersebut dan belum sempat menjualnya.
Modus operandi pelaku tergolong sederhana namun berbahaya. Ia berjalan kaki malam hari, menyasar motor yang diparkir tanpa kunci ganda, lalu menyeret kendaraan ke lokasi sepi sebelum melarikannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama pada malam hari.
“Kami minta masyarakat tidak lengah. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke polisi melalui call center 110,” tutupnya.




