Pontianak, UwaisNews.Com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan nama adat oleh sejumlah oknum.

Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, SH, memanggil lima orang yang diduga mengatasnamakan adat Dayak tanpa kewenangan resmi.

Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap berpotensi mencoreng martabat adat. Dari lima yang dipanggil, empat orang hadir, yaitu LN, I, S, dan H, sementara satu lainnya berhalangan hadir karena mengalami kecelakaan.

“Ini peringatan terakhir. Jika masih ada yang mengulangi tindakan serupa, kami tidak segan membawa kasus ini ke jalur adat maupun hukum positif,” tegas Yohanes Nenes dalam pernyataan resmi, Selasa (24/6/2025).

Yohanes menegaskan, tidak ada satu pun individu yang dapat menjatuhkan sanksi adat tanpa melalui mekanisme resmi bersama Temenggung dan DAD. Ia juga mengingatkan seluruh pengurus DAD agar tidak keluar dari jalur dan struktur yang telah ditetapkan organisasi adat.

“Kalau masyarakat menemukan oknum yang mengaku-ngaku mewakili DAD lalu bertindak seenaknya, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Perselisihan yang sempat mencuat sebelumnya, menurut Nenes, murni bersifat pribadi antarindividu dan bukan konflik antar-etnis. Karena itu, DAD tidak mencampuri urusan rumah tangga warga, kecuali sudah menyangkut pelanggaran adat secara kolektif.

Sebagai penutup, Yohanes Nenes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana damai dan harmonis di Kota Pontianak.

“Kota ini adalah rumah bersama. Jangan rusak dengan tindakan yang justru memecah belah dan mencederai nama baik adat,” pungkasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum preman adat yang bukan bagian Pengurus.

Tim/ red