UwaisNews.Com – Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial JS (34), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, JS sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut, pelaku telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami memastikan Polres Ketapang melalui Satresnarkoba berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang,” ujar AKP Dewa Made Surita.
Red/Irma




