UwaisNews.Com – Pontianak, 6 Agustus 2025 Kalimantan Barat.
Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmen tegas dalam menindak kejahatan lingkungan dan ekonomi. Sepanjang tahun 2025, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 60 kasus besar, terdiri dari 40 kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan 20 kasus penyalahgunaan BBM serta gas subsidi.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 83 orang tersangka diamankan, serta puluhan kilogram emas ilegal disita dari berbagai lokasi operasi tambang tanpa izin.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus, Rabu (6/8/2025). Ia didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tegas Kombes Pol Burhanudin.

PETI Marak di 26 Lokasi, 33 Kg Emas Disita

Sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, polisi mencatat aktivitas PETI di 26 lokasi, baik di kawasan hutan, sungai, maupun lokasi pengolahan.

Sebanyak 65 tersangka PETI diamankan dari berbagai peran—pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk
  • 25 unit mesin tambang, termasuk mesin diesel dan pompa air
  • Uang tunai Rp90,23 juta
  • Mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Dolar Taiwan, dan Dolar Singapura

20 Kasus BBM-Gas Subsidi Disalahgunakan

Selain PETI, polisi juga membongkar 20 kasus penyelewengan BBM dan gas bersubsidi, dengan total 18 tersangka. Mereka kedapatan menyalahgunakan bahan bakar untuk dijual ke sektor industri dan pertambangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 14.070 liter Pertalite
  • 14.875 liter Solar subsidi
  • 75 tabung gas 3 kg dan 1 tabung gas 12 kg

“Para pelaku menggunakan kendaraan pribadi dan truk ilegal untuk mendistribusikan BBM ke pihak yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi,” jelas Kompol Yoan Febriawan.

Langkah Tegas dan Kajian Solutif

Kombes Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari “shock therapy” untuk memberi efek jera.

Polda Kalbar juga menjalin koordinasi lintas sektor dengan pemda serta melakukan kajian akademis agar lahir solusi berbasis hukum, lingkungan, dan sosial.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu,” tutup Burhanudin.

Red/Irma