UwaisNews.Com – Pontianak, Polda Kalbar. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial SY, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kampung Beting. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (14/9/2025), hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian.

Kasus bermula ketika korban memarkir kendaraannya di teras rumah pada Minggu sore, dengan kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang masuk ke halaman rumah, membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut. Aksi SY terekam jelas kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi.

Hasil penyelidikan mengarah pada informasi bahwa ada seseorang menawarkan sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan Kampung Beting. Tim Jatanras segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap SY beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, SY mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hanya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas, namun tergoda saat melihat motor dengan kunci yang masih menempel.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., mengapresiasi gerak cepat tim Jatanras yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal itu bisa memicu tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Red/Irma