UwaisNews.Com – Pontianak, Upaya pelarian tiga tahanan dari Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berhasil digagalkan sebagian. Tim gabungan Kejaksaan dan kepolisian berhasil menangkap kembali dua dari tiga tahanan yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak.
Ketiga tahanan tersebut diketahui bernama Sri Iswanto alias Kipli bin M. Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.
Peristiwa kaburnya para tahanan terjadi pada Selasa (10/3/2026) saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian.
Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga pintu sel dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak lalu melintas di area sekitar kantor Telkom.
Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas penjaga tahanan melaporkan kepada tim intelijen bahwa terdapat tiga tahanan yang tidak berada di dalam ruang tahanan.
Tim intelijen kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa ketiga tahanan tersebut benar-benar telah melarikan diri.
Setelah itu, tim Kejari Pontianak langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan gerak cepat tim gabungan menjadi kunci dalam proses pengejaran para tahanan yang melarikan diri tersebut.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya.
Hingga saat ini, dua orang tahanan berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan bersama Polres Sintang, sementara satu tahanan lainnya masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengapresiasi kerja cepat tim Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan jajaran kepolisian yang bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari tim di lapangan sehingga dua tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan yang belum tertangkap.
Sumber : Kejati Kalbar




