UwaisNews.Com – Sintang, 31 Desember 2025. Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kota Sintang akhirnya mulai menemukan titik terang. Tim investigasi media UwaisNews.com yang turun langsung ke lapangan mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sintang.
Ironisnya, kelangkaan terjadi di tengah banyaknya jumlah agen dan pangkalan elpiji yang beroperasi di wilayah Sintang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya gas elpiji tersebut disalurkan?
Dugaan Penyaluran ke Kapuas Hulu
Dari hasil penelusuran lapangan, tim investigasi memperoleh keterangan dari pedagang motor air yang mengangkut tabung gas dari Sintang menuju Kapuas Hulu. Gas elpiji tersebut diduga disuplai oleh PT Sepauk Indah dan dibawa melalui jalur perairan untuk kemudian dijual di wilayah Danau Sentarum.
Menurut keterangan pedagang Kapuas hulu dia bukan pangkalan melainkan hanya pedagang. Pertanyaan publik, pantas kah PT. Langsung memberikan ke pedagang tanpa melalui pangkalan?
Menurut pengakuan pedagang tersebut, gas elpiji 3 kg dijual PT. Sepauk Indah dengan harga mencapai Rp29.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mengindikasikan adanya penyelewengan gas bersubsidi lintas wilayah.
Warga Sintang Jadi Korban
Akibat dugaan praktik ini, warga Sintang terpaksa berkeliling dari satu pangkalan ke pangkalan lain tanpa hasil. Gas elpiji kerap kosong, bahkan ada warga yang harus membeli dengan harga tinggi dari pengecer ilegal.
“Gas hampir tidak pernah ada. Kalau ada pun cepat habis,” keluh salah seorang warga Sintang kepada UwaisNews.com.
Diduga Langgar Undang-Undang Migas. maka praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM menegaskan bahwa elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang distribusinya dibatasi dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas apalagi lintas daerah demi keuntungan pribadi.
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Atas temuan ini, UwaisNews.com mendesak Bupati Sintang, Disperindagkop Kabupaten Sintang, serta Kapolres dan Kapolda serta pihak Pertamina Sintang dan Pusat dan juga Kejari serta Kejati untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan:
Audit distribusi elpiji
Penelusuran jalur pengangkutan
Pemeriksaan agen dan pangkalan terkait
Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku
Pengawasan ketat dinilai penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran, bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sepauk Indah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyaluran gas elpiji ke luar wilayah Sintang.
Tim red




