Pontianak, UwaisNews.Com – 21 Juli 2025
Ratusan massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), aliansi mahasiswa, dan masyarakat sipil menggelar aksi damai di Kota Pontianak, Senin (21/7), sebagai bentuk protes terhadap dugaan penolakan pembangunan gereja di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi dimulai dari Kantor Gubernur Kalimantan Barat, berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi, dan berakhir di Markas Polda Kalbar sebagai titik puncak penyampaian laporan dan tuntutan hukum.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Negara Wajib Hadir!” dan “Tolak Intoleransi di Tanah Borneo”, seraya menyuarakan keprihatinan atas terancamnya kebebasan beragama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai miniatur toleransi Indonesia.
Laporan Resmi Diserahkan ke Polda
Rusliyadi, S.H., kuasa hukum dari aliansi aksi, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa tindakan sekelompok oknum yang menghalangi pembangunan gereja adalah bentuk nyata intoleransi yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
“Kami menuntut agar ketertiban dan toleransi yang selama ini terjaga tidak dicederai oleh segelintir pihak. Negara wajib hadir menindak pelaku intoleransi,” tegas Rusliyadi kepada awak media.
Ultimatum: Jika Diam, Kami Kembali dengan Jumlah Lebih Besar
Ketua aliansi aksi, Endro Olianus, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap respons lambat aparat dalam menangani persoalan tersebut. Ia memberi tenggat waktu kepada Polda Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan.
“Jangan biarkan benih-benih intoleransi tumbuh dan merusak persatuan di Kalimantan Barat. Jika tidak ditindak, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” seru Endro disambut gemuruh massa.
Polda Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan dugaan penghalangan pembangunan gereja tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.
Red/Irma




