UwaisNews.Com – Landak, Kalbar. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Desa Ongkol Padang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tambang ilegal tersebut disebut-sebut seolah dibiarkan dan telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI dilakukan di sejumlah titik menggunakan peralatan tambang jenis mesin dompeng. Aktivitas tersebut dikabarkan masih beroperasi meski dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di kawasan sekitar.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, PETI juga dinilai dapat menyebabkan kerusakan lahan serta mengganggu ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pemodal sekaligus pemilik lahan disebut merupakan seseorang berinisial M.A dan T.D.
Selain itu, hasil tambang yang dikelola diduga ditampung oleh seorang yang dikenal dengan inisial N.S yang disebut tidak asing lagi di Kabupaten Landak.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta pengawasan agar aktivitas PETI tidak terus berlangsung dan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Tim/Red




