UwaisNews.Com – Ketapang, Kayong Utara. Kebakaran hutan dan lahan diduga bermula dari dalam area konsesi PT Jalin Vaneo (PT JV) dan merambat ke perkebunan warga di wilayah yang ditetapkan sebagai “Areal Penggunaan Lain” (APL) di Kayong Utara. Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat karena kebakaran tersebut berdampak pada lahan pertanian dan perkebunan warga. Di tengah kepungan asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut, warga mempertanyakan langkah pemerintah daerah Kayong Utara terkait dugaan kelalaian perusahaan. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban jika penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya kelalaian yang menyebabkan api merambat ke lahan masyarakat.

“Langkah apa yang diambil pemerintah daerah Kayong Utara terkait kebakaran yang merambat ke perkebunan warga akibat kelalaian PT JV? Kami mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah terhadap PT JV,” ujar Adi, seorang warga Kayong Utara, pada Jumat (18 September 2026). Warga berpendapat bahwa pemerintah daerah Kayong Utara dan instansi terkait harus segera meninjau lokasi untuk memastikan titik awal dan penyebab kebakaran, serta mengevaluasi dampaknya terhadap lahan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan di lokasi, mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran api, serta menindaklanjuti dugaan kelalaian PT Jalin Vaneo apabila ditemukan bukti dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Sumber : Adi (Kayong Utara)