Kubu Raya, UwaisNews.Com –Kalimantan Barat 4 Juli 2025
Konflik agraria antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) makin memanas. Warga menilai PT PAL telah mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sawit sejak 2014, sebagaimana diamanatkan dalam izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam musyawarah desa yang digelar Kamis (3/7), warga bersama tokoh masyarakat seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan protes langsung kepada perwakilan perusahaan, Humas PT PAL, Gubron, yang hadir dalam pertemuan.
“Perusahaan telah panen ribuan ton sawit, tapi sejak 2014 hak masyarakat tidak diberikan. Ini bukan hanya soal plasma, ini soal keadilan dan pelanggaran hukum,” tegas Rustam.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi masyarakat, PT PAL memiliki 973,53 hektar lahan HGU di Desa Sepuk Laut, yang mewajibkan mereka menyediakan plasma 20% atau setara 194,7 hektar untuk masyarakat. Namun, hingga 2025, plasma tersebut belum juga dibangun.
Ironisnya, PT PAL justru menawarkan pembangunan plasma baru tahun ini — namun mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi HGU dan tidak adil bagi masyarakat yang telah menunggu selama 11 tahun.
📌 Diduga Langgar UU Perkebunan dan Agraria
Pengabaian ini disebut melanggar sejumlah regulasi penting:
- Permentan No. 26/2007 Pasal 11: Kewajiban plasma minimal 20% dari luas HGU.
- UU No. 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 58: Penegasan kemitraan dan hak masyarakat.
- UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria: Jaminan distribusi keadilan agraria.
- “Kalau PT PAL ingin bangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak kami dari 2014 itu harus diselesaikan lebih dulu. Kalau tidak, saya akan rekomendasikan pencabutan izin dan tempuh jalur hukum,” tegas Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, saat diwawancarai.
Muhammad Ali juga menyebut bahwa sikap perusahaan dalam dialog cenderung mengalihkan isu dan tidak menjawab substansi persoalan.
🎯 Desakan dan Tuntutan Masyarakat:
Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah, termasuk:
- Kementerian Pertanian dan ATR/BPN segera audit HGU PT PAL sejak 2014.
- Pemprov Kalbar dan Pemkab Kubu Raya meninjau ulang izin operasional.
- Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU yang berlaku.
Pim / Erny




